Regulasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Dasar hukum pelaksanaan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Dasar Hukum
  • Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021
    Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
  • Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 1959 Tahun 2021
    Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
    Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  • PERMA Nomor 3 Tahun 2017
    Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
  • SEMA Nomor 3 Tahun 2018
    Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
  • SEMA Nomor 2 Tahun 2019
    Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
    Sebagai pedoman hukum materiil bagi Peradilan Agama dalam perkara perkawinan dan akibat hukumnya.
Seluruh pelaporan pada aplikasi ini mengacu pada regulasi di atas sebagai dasar pemantauan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.